Thursday 26 November 2015

lowongan kerja Dinkes PTT dan Non PNS - Bandung

lowongan kerja - lowongancarikerja.com - Sebelum Kabupaten Bandung berdiri, daerah Bandung dikenal dengan sebutan "Tatar Ukur". Menurut naskah Sadjarah Bandung, sebelum Kabupaten Bandung berdiri, Tatar Ukur adalah termasuk daerah Kerajaan Timbanganten dengan ibukota Tegalluar. Kerajaan itu berada dibawah dominasi Kerajaan Sunda-Pajajaran. Sejak pertengahan abad ke-15, Kerajaan Timbanganten diperintah secara turun temurun oleh Prabu Pandaan Ukur, Dipati Agung, dan Dipati Ukur.

Pada masa pemerintahan Dipati Ukur, Tatar Ukur merupakan suatu wilayah yang cukup luas, mencakup sebagian besar wilayah Jawa Barat, terdiri atas sembilan daerah yang disebut "Ukur Sasanga".

Setelah Kerajaan Sunda-Pajajaran runtuh (1579/1580) akibat gerakan Pasukan Banten dalam usaha menyebarkan agama Islam di daerah Jawa Barat, Tatar Ukur menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Sumedanglarang, penerus Kerajaan Pajajaran. Kerajaan Sumedanglarang didirikan dan diperintah pertama kali oleh Prabu Geusan Ulun pada (1580-1608), dengan ibukota di Kutamaya, suatu tempat yang terletak sebelah Barat kota Sumedang sekarang. Wilayah kekuasaan kerajaan itu meliputi daerah yang kemudian disebut Priangan, kecuali daerah Galuh (sekarang bernama Ciamis).

Untuk mengawasi wilayah Priangan, Sultan Agung mengangkat Raden Aria Suradiwangsa menjadi Bupati Wedana (Bupati Kepala) di Priangan (1620-1624), dengan gelar Pangeran Rangga Gempol Kusumadinata, terkenal dengan sebutan Rangga Gempol I. Tahun 1624 Sultan agung memerintahkan Rangga Gempol I untuk menaklukkan daerah Sampang (Madura). Karenanya, jabatan Bupati Wedana Priangan diwakilkan kepada adik Rangga Gempol I pangeran Dipati Rangga Gede. Tidak lama setelah Pangeran Dipati Rangga Gede menjabat sebagai Bupati Wedana, Sumedang diserang oleh Pasukan Banten. Karena sebagian Pasukan Sumedang berangkat ke Sampang, Pangeran Dipati Rangga Gede tidak dapat mengatasi serangan tersebut.

Berdirinya Kabupaten Bandung, berarti di daerah Bandung terjadi perubahan terutama dalam bidang pemerintahan. Daerah yang semula merupakan bagian (bawahan) dari pemerintah kerajaan (Kerajaan Sunda-Pajararan kemudian Sumedanglarang) dengan status yang tidak jelas, berubah menjadi daerah dengan status administrative yang jelas, yaitu Kabupaten. Setelah ketiga bupati tersebut dilantik di pusat pemerintahan Mataram, mereka kembali ke daerah masing-masing. Sajarah Bandung (naskah) menyebutkan bahwa Bupati Bandung Tumeggung Wiraangunangun beserta pengikutnya dari Mataram kembali ke Tatar Ukur. Pertama kali mereka datang ke Timbanganten. Di sana bupati Bandung mendapatkan 200 cacah. Selanjutnya Tumenggung Wiraangunangun bersama rakyatnya membangun Krapyak, sebuah tempat yang terletak di tepi Sungat Citarum dekat muara Sungai Cikapundung, (daerah pinggiran Kabupaten Bandung bagian Selatan) sebagai ibukota Kabupaten. Sebagai daerah pusat Kabupaten Bandung, Krapyak dan daerah sekitarnya disebut Bumi Tatar Ukur Gede.

Kabupaten Bandung sebagai salah satu Kabupaten yang dibentuk Pemerintah Kerajaan Mataram, dan berada di bawah pengaruh penguasa kerajaan tersebut, maka sistem pemerintahan Kabupaten Bandung memiliki sistem pemerintahan Mataram. Bupati memiliki berbagai jenis symbol kebesaran, pengawal khusus dan prajurit bersenjata. Simbol dan atribut itu menambah besar dan kuatnya kekuasaan serta pengaruh Bupati atas rakyatnya. Besarnya kekuasaan dan pengaruh bupati, antara lain ditunjukkan oleh pemilikan hak-hak istimewa yang biasa dmiliki oleh raja. Hak-hak dimaksud adalah hak mewariskan jabatan, hak memungut pajak dalam bentuk uang dan barang, hak memperoleh tenaga kerja (ngawula), hak berburu dan menangkap ikan dan hak mengadili.




Di bulan November 2015 Dinkes Bandung membuka lowongan kerja dan memberikan kesempatan kepada putra - putri dengan tamatan D3 dan S1 untuk bergabung menjadi karyawan dengan posisi sebagai dan baca juga lowongan kerja Non CPNS Dinkes TUBAN

Dokter Umum
  1. Kedokteran Umum
  2. IPK Minimal 3,00 dalam skala 4
  3. Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan
  4. Mampu mengoperasikan komputer
  5. Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Dokter Gigi
  1. Kedokteran Gigi
  2. IPK Minimal 3,00 dalam skala 4
  3. Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan
  4. Mampu mengoperasikan komputer
  5. Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Apoteker
  1. Apoteker
  2. IPK Minimal 3,00 dalam skala 4
  3. Memiliki Surat Tanda Register Apoteker (STRA) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan
  4. Mampu mengoperasikan komputer;
  5. Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Akuntansi
  1. Minimal pendidikan D3 Program Studi Akuntansi
  2. IPK Minimal 3,00 dalam skala 4
  3. Menguasai dan terampil mengoperasikan komputer, khususnya aplikasi akuntasi keuangan
  4. Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Analis Kesehatan
  1. Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan
  2. IPK Minimal 3,00 dalam skala 4
  3. Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan
  4. Mampu mengoperasikan komputer
  5. Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dan/atau sebagai pegawai tidak tetap lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai yang cukup.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi:
  • Pelamar melakukan pendaftaran seleksi dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara online di internet. Ketentuan dan cara pendaftaran secara online dapat dibuka pada website INI dan INI
  • Informasi seleksi PTT dan Pegawai BLUD Non-PNS di Lingkungan Dinkes Kabupaten Bandung dibuka tanggal 24 November 2015 sampai dengan 29 November 2015
  • Akses pendaftaran online dibuka mulai 25 November 2015 mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir tanggal 29 November 2015 pukul 16.00 WIB (di luar ketentuan waktu tersebut tidak akan diproses/ditolak)
  • Sebelum melakukan pendaftaran online calon pelamar harus sudah memiliki:
  1. Alamat email yang masih aktif
  2. File hasil scan pas foto 4 x 6 cm berwarna (penampilan formal/resmi) ukuran maksimal 100 Kb dengan tipe/format file.jpg
  3. File hasil scan halaman ijazah dan ditambah (scan halaman depan STR/STRA dan sertifikat kompetensi bagi dokter/dokter gigi/apoteker/analis kesehatan yang masih berlaku) yang sesuai dengan formasi yang dilamar, berukuran maksimal 800 Kb dengan tipe/format file.jpg.
  • Pelamar yang telah dinyatakan berhasil melakukan pendaftaran seleksi akan dapat mendowload/mencetak Tanda Bukti Pendaftaran. Pada tanda bukti pendaftaran terdapat Nomor Tanda Bukti Pendaftaran (kode alfa numerik) yang dapat digunakan untuk mendowload dan mencetak Kartu Peserta Ujian
  • Pelamar dapat melihat pengumuman hasil verifikasi administrasi pada tanggal 1 Desember 2015
  • Kartu Peserta Ujian di download/dicetak sendiri oleh peserta mulai tanggal 2 s.d 3 Desember 2015
  • Perhatikan dan ikuti semua ketentuan/petunjuk yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian
  • Panitia hanya menerima pendaftaran seleksi yang sesuai dengan persyaratan dan tatacara pendaftaran seleksi
  • Pelamar dapat melihat tempat dan lingkungan ujian pada tanggal 4 Desember 2015 sesuai dengan yang tercantum pada kartu peserta ujian
  • Hanya pelamar yang memiliki Kartu Peserta Ujian yang dapat hadir mengikuti ujian.
Isian Biodata Pendaftar Online terdiri dari 2 bagian yaitu:
a. Data Pribadi, terdiri dari:
1) Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2) Nama Lengkap (tanpa gelar akademik)
3) Jenis kelamin
4) Tempat lahir
5) Tanggal lahir
6) Status perkawinan
7) Alamat rumah
8) Alamat email
9) Nomor telepon
10) Nomor telepon seluler
11) Upload scan foto 4 x 6 cm berwarna (penampilan formal/resmi) ukuran maksimal 100 Kb dengan tipe/format file.jpg

Data Pendidikan dan Jabatan, terdiri dari:

  • Nama perguruan tinggi/sekolah
  • Nomor Ijazah
  • Nomor STR/STRA (bagi dokter umum, dokter gigi, apoteker, dan analis kesehatan yang masih berlaku)
  • Jenjang pendidikan
  • Formasi/Jabatan yang dilamar (sesuai kode lamaran)
  • Upload file scan halaman depan ijazah yang sesuai dengan formasi/jabatan yang dilamar berukuran maksimal 800 Kb dengan type/format file jpg

Larangan dan Sanksi:

  • Pelamar dilarang memiliki lebih dari satu Nomor Tanda Bukti Pendaftaran (Mengisi Formulir Pendaftaran Online yang dinyatakan berhasil lebih dari satu kali). Jika pelamar mengisi pendaftaran online lebih dari satu kali akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan dapat digugurkan keikutsertaannya oleh panitia seleksi
  • Pelamar dilarang memanipulasi data. Jika panitia menemukan bahwa pelamar memanipulasi data pelamar, maka pelamar dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan dapat digugurkan/dibatalkan sekalipun pelamar sudah dinyatakan diterima/lulus seleksi PTT dan Pegawai BLUD Non-PNS Tahun 2015. Dalam hubungan ini, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lain-lain:

  1. Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Pelamar agar tidak terpancing oleh tawaran dari pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan untuk dapat diterima sebagai calon pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai BLUD Non-PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2015
  2. Materi seleksi berupa:

a. Tes Intelijensi Umum dan Tes Kepribadian
b. Tes Wawasan Kebangsaan dan Pelayanan Publik
c. Tes Kemampuan bidang Kompetensi/Profesi.

  • Peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan dilanjutkan daftar ulang dan pemberkasan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, dan apabila ada ketidak sesuaian/pemalsuan dokumen maka yang bersakutan dinyatakan gugur
  • Pengumuman hasil seleksi dapat diakses di WEBSITE mulai tanggal 12 Desember 2015
  • Keputusan panitia seleksi penerimaan calon pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai BLUD Non-PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2015 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.