Friday 29 January 2016

lowongan kerja Non PNS RSJD Dr. Soedjarwadi Tingkat SMA/SMK D3 dan S1

August twenty-three years, in 1953 the colony after a record of unhealthy (KOSJ) which mangunjayan Surakarta hospital medicine and hospital treatment of Kramat Magelang. This unfamiliar hospital functions shelters mental patients UN agency square measure already at the stage of recovery time to try to mental and social rehabilitation.

Dr. asylum R.M. Soedjawardi Klaten could be a category A government hospital, and the hospital is ready to produce medical specialists and sub specialists widely by governments and elected as a referral hospital is considered the best or central hospital.

In 1972 the hospital opened patient services once per week, while the functions of the hospital as a shelter increased as hospital patients. This may be the potential for delivery of specialist asylum Mangunjayan spirit once per week.

The hospital has 169 patient beds, and additional banuyak compared to each hospital in Central Java, which is accessible at an average sixty-five beds of patients. RSJD hospital Dr Soedjawardi has Twenty Nine doctors, and hospitals is a smaller amount than the general asylum in Central Java.
Currently in the running task and performance RSJD Dr RM. Soedjarwadi Central Java Governor Regulation Number eight in 2008 related to the duties and functions and procedures dealing RSJD Dr RM. Soedjarwadi Central Java Province.



PPK has upheld BLUD GRADUAL with Pergub No. 059/81/2008 of monetary management established pattern of determination Regional Public Service Board (PPK-BLUD) in RSJD Dr RM. Soedjarwadi Central Java Province. CO-BLUD FULL implementing Decision No. 903/152/2012 on Enhancing standing Pattern Determination Pengeloalaan monetary Services Regional Board Of Being phased in RSJD FULL Dr RM. Soedjarwadi Central Java Province.

Di bulan Januari 2016 sampai Februari 2016 RSJD Soedjawardi membuka lowongan kerja Non PNS dan memberikan kesempatan kepada teman-teman untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai dan baca juga lowongan kerja Bank Syariah Mandiri

Tenaga Medis:

Dokter Spesialis Radiologi
Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
Perawat
Nutrisionis
Psikolog
Perawat Haemodealisis
Radiografer
Analis Laboratorium
Asisten Apoteker
Apoteker
Terapis Wicara
Okupasi Terapis
Perekam Medis

Tenaga Teknis/Administrasi:
Pengadministrasi Keuangan
Pengadministrasi Umum
Akuntan
Pranata Komputer
Teknik Sipil
Perencana
Pembimbing Sosial
Arsiparis
Instalator
Resepsionis/Protokoler
Pramu Taman
Pramu Cuci
Pramu Kantor

I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pada tanggal 31 Januari 2016 sekurang-kurangnya berumur 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) untuk jenjang pendidikan SLTA sampai dengan Strata 1 atau sederajat, atau paling tinggi berusia 46 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat;
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pernah melakukan tindak pidana;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
6. Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
7. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota;
8. Pelamar yang dinyatakan lulus harus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya sebelum tanda tangan kontrak dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
9. Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa
Tengah.

II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dengan ketentuan untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 dan D-3 dengan IPK minimal 2.75;

2. Wajib melampirkan asli surat keterangan Sehat Jasmani, Sehat Jiwa dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;

3. Bagi pelamar formasi Dokter Spesialis wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

4. Untuk formasi tenaga kesehatan (selain dokter) wajib melampirkan Surat Tanda Regrestasi atau Sertifikat Kompetensi (Serkom) dan bukti pengajuan / Pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau dari Institusi Pendidikan;

5. Untuk formasi perawat:
a. Laki-laki tinggi badan minimal 160 cm
b. Perempuan tinggi badan minimal 155 cm.

6. Seluruh formasi diutamakan mahir mengoperasikan komputer.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Pendaftaran online dimulai tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Pebruari 2016 di alamat : rsjd-sujarwadi.com/rekrutmen

2. Penerimaan berkas dimulai tanggal 4 Februari sampai dengan 10 Februari 2016 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan :
a. Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB
b. Jumat : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB
c. Sabtu : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
d. Tempat : Ruang Kedhaton RSJD Dr. RM. Soedjarwadi (Lantai 2)

3. Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut:
a. Print out bukti pendaftaran online
b. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sejumlah 2 (dua) lembar dan 3X4 sejumlah 2 (dua) lembar berwarna dan ditulis nama peserta di sebaliknya;
c. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten ditulis tangan, berbahasa Indonesia, tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan ditandatangani;
Foto copy Ijazah terakhir sesuai formasi dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan IPK minimal 2.75;
e. Foto copy KTP yang diperbesar 200 %;
f. CV (Curiculume Vitae) dan ditandatangani oleh pelamar;
g. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort yang masih berlaku dan dilegalisir;
h. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah;
i. Asli surat keterangan Sehat Jiwa dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
j. Foto copy Surat Tanda Regestrasi (STR) yang dilegalisir atau Surat tanda bukti proses pengusulan STR dan Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir bagi tenaga Kesehatan (dokter spesialis, perawat, Nutrisionis, tata boga, psikolog, radiographer, analis laboratorium, asisten apoteker, apoteker, terapis wicara, okupasi terapi, perekam medis); Surat pernyataan (dapat diunduh melalui website rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id) bermaterai tentang:

1) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara, Pemerintah Republik Indonesia;

2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;

3) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;

4) Tidak pernah mengkomsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;

5) Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan dan tes psikologi di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten dengan biaya sendiri dan bersedia untuk menerima hasil dari tes tersebut apa bila memang berdasarkan hasil tersebut tidak dapat diterima sebagai pegawai BLUD tidak tetap.

l. Foto copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (kalau ada);
m. Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus (kalau ada);
n. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran;

4. Semua berkas disusun seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Dokter Spesialis : Map Warna Merah
b. Formasi Perawat : Map Warna Kuning
c. Formasi Tenaga Kesehatan Lain : Map Warna Biru
d. Formasi Teknis / Administrasi : Map Warna Hijau

5. Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.

6. Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Non PNS tidak menerima lamaran diluar jadwal yang telah ditentukan.

KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran ditulis tangan sesuai dengan format, yang dapat diunduh melalui website rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id

2. Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

3. Pelamar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.

4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

5. Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut:
a. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat : Kepala Sekolah (untuk sekolah negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk sekolah swasta)
b. Universitas/institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
c. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik
d. Akademi/Politeknik : Direktur/pembantu Direktur Bidang Akademik
e. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
f. Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
g. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota tempat diterbitkannya ijazah
h. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.

VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (Tiga) Tahap :
a. Tes Tahap I adalah Ujian Tes Kemampuan Dasar yang terdiri dari:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi pemahaman wacana); Kemampuan Kuantitatif (deratan angka, aritmatika, geometrika) dan Kemampuan Penalaran (Penalaran logis, penalaran analitis)

3) Tes Karakteristik meliputi kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.
b. Tes tahap II adalah Tes Kemapuan Bidang, yang terdiri dari:
1) Tes Tertulis;
2) Tes Praktek dan Wawancara / Kompetensi sesuai bidang dengan mempertimbangkan berat badan dan tinggi badan dan

c. Tes Tahap III Wawancara Direktur dan Psikotes.
Pelaksanaan Ujian TKD (Tahap I) dilaksanakan pada:
Hari Tanggal : Kamis, 18 Februari 2016
Tempat : Diumumkan kemudian hari
Pukul : Pukul 07.00 WIB s.d. selesai

3. Jadwal dan tempat pelaksanaan tes dapat berubah dan akan diinformasikan melalui WEBSITE  dan ditempel di papan pengumuman RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian TKD.
a. Asli Kartu Tes (Kartu Tanda Peserta) dan asli Kartu Tanda Penduduk atau Asli Kartu Identitas diri (peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan KTP/identitas tidak diperkenankan mengikuti ujian).
b. Peserta wajib mengenakan kemeja/baju atas bebas rapi (bukan kaos), Celana panjang / rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu (Bukan sepatu sandal).
c. Dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian
d. Alat tulis (Ball point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus, penggaris) dan alas tulis (clip board).

5. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

6. Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang dan Psikotes akan diinformasikan menyusul setelah proses Tes Tahap I / TKD selesai dilaksanakan melalui WEBSITE  dan ditempel di papan pengumuman RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

VII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah
2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan urutan nilai rangking tiap jenis formasi
3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus Tes Kemampuan Dasar untuk dapat dilakukan Tes Kemampuan Bidang dengan jumlah peserta minimal 2 kali dan maksimal 3 kali jumlah formasi yang telah ditentukan
4. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan melalui papan pengumuman RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dan WEBSITE paling lambat tanggal 22 Maret 2016.

VIII. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap ini tidak dipungut biaya kecuali Tes Psikologi dibebankan pada peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang.
3. Hasil tes psikologi menjadi hak milik panitia pengadaan.
4. Bagi pelamar yang terbukti melakukan penjokian dan atau memberikan sesuai dengan keterangan palsu dinyatakan Tidak lulus / Gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
6. Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
7. Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh lamaran yang telah masuk RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai.

Contoh Surat Lamaran


Contoh Surat Pernyataan


Contoh Riwayat Hidup


Jadwal Pelaksanaan