Friday 29 January 2016

lowongan kerja Non PNS RSUD CIbinong di bulan Februari 2016

lowongan kerja RSUD Cibinong - Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong berdiri di tahun 1982 dengan mempunyai area seluas 41.974 M2. Seiring dengan berjalannya waktu, rumah sakit umum daerah cibinong ini semakin maju pesat, hingga mempunyai perluasan lahan serta pembangunan yang terus dilakukan. Rumah sakit umum daerah Cibinong berdiri berada dibawah naungan kepala kantor departemen kesehatan provinsi Jawa Barat.

Kemudian ditahun 1986 dilakukanlah serah terima rumah sakit umum daerah Cibinong dari Kakandep Provinsi Jawa Barat kepada Bupati daerah Tingkat II kabupaten Bogor. Pada tahun 2002, rumah sakit Cibinong telah lulus akreditasi yaitu status penuh tingkat dasar. Akreditasi rumah sakit cibinong yang diterima meliputi lima (5) jenis pelayanan yang terdiri dari manajemen administrasi rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan keperawatan, rekam medis dan instansi gawat darurat (IGD).

Peningkatan kelas yang dulunya rumah sakit cibinong ini tipe c sekarang sudah menjadi tipe B non pendidikan yang terjadi di tahun 2003, dan pada tahun 2009 sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati, bahwa badan rumah sakit umum cibinong ini sudah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.



Rumah sakit umum Cibinong merupakan rumah sakit negeri kelas B, dan rumah sakit ini dapat memberikan pelayanan kedokteran spesialis, serta rumah sakit ini dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten.

Operasional pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah cibinong ini di mulai sebagai pelayanan klinik umum ditahun 2003. Alamat rumah sakit umum daerah cibinong ini berada di Jl. KSR Dadi Kusmayadi No.27 Cibinong Bogor. Rumah sakit umum cibinong ini mempunuyai 180 tempat tidur inap, dan lebih banyak dibanding setiap rumah sakit di Jawa Barat.

Di bulan Januari 2016 sampai dengan Februari 2016, RSUD Cibinong membuka lowongan kerja Non PNS dengan posisi sebagai dan baca juga lowongan kerja RSJD Non PNS


Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan dan maksimal 30 tahun pada 1 Januari 2016
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai.
e. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
f. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi terakreditasi, sesuai dengan formasi yang tersedia.
g. IPK minimal 2.75
h. Berkelakuan baik
1. Sehat jasmani dan rohani
j. Siap Bekerja Shift

II. Persyaratan Khusus Pelamar
1. Surat Lamaran ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong
2. Foto copy ijazah dan transkrip yang terakreditasi serta dilegalisir disahkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar, (Tulis nama dan tgl lahir di belakang pas photo). 4. Khusus untuk pelamar formasi pelaksana perawat melampirkan:
a. Foto copy STR yang masih berlaku
b. memiliki sertifikat PPGD/BTCLS yang masih berlaku
c. Diutamakan yang memiliki sertifikat diklat NICU /ICU /ICCU atau OK/bedah
5. Foto
6. copy KTP yang masih berlaku
7. Khusus pelamar formasi pelaksana Farmasi
a. Kualifikasi pendidikan D3 Farmasi melampirkan STR
b. Kualifikasi pendidikan Apoteker melampirkan Sertifikat Kompetensi Apoteker
8. Minimal Tinggi Badan 160cm bagi Laki-laki dan 155cm bagi Perempuan dengan
berat badan ideal
9. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian berkelakuan baik yang masih berlaku.
11. Melampirkan surat izin orang tua/ suami siap kerja shift.
12. Tulis Kode Formasi yang dilamar pada sampul lamaran di pojok kanan atas.

III. Tata Cara Pendaftaran dilakukan sebagai berikut
Pelamar mengirimkan berkas lamaran melalui kantor Pos yang di tujukan kepada:
Direktur RSUD Cibinong
JL. KSR Dadi kusmayadi No.27 kel. Tengah kec. Cibinong Kab. Bogor
kode pos 16914 POBOX 227 Cibinong mulai tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Februari 2016 cap Pos.

IV. Pelaksanaan Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
A. Tahap Pertama Seleksi Administrasi
1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama akan diumumkan pada website : rsudcibinong.bogorkab.go.id dan bogorkab.go.id pada tanggal 12 Februari 2016.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi\ tahap dua (Kompetensi Dasar).
3. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dinyatakan gugur dan tidak akan diikutsertakan dalam Seleksi Kompetensi Dasar.
4. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mengambil nomor peserta ujian tanggal 15 Februari pada jam kerja (pukul 08.00 s/d 15.00) dengan membawa kartu identitas (KTP) bertempat di gedung PUSDAI dengan jadwal\ waktu ditentukan kemudian.

B. Tahap Kedua Seleksi Kompetensi Dasar
1. Tahap Kedua Seleksi Kompetensi Dasar (tertulis/ akademis ) dilakukan dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer , pelaksanaan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016.
2. Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan diinformasikan pada WEBSITE pada tanggal 16 Februari 2016.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar diumumkan pada WEBSITE pada tanggal 23 Februari 2016.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar akan diikutsertakan Seleksi Kompetensi Bidang

C. Tahap ketiga Seleksi Kompetensi Bidang
1. Tahap ketiga Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari sampai dengan 29 Februari 2016.
2. Informasi tentang tempat serta jadwal Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan pada saat pengumuman kelulusan seleksi kompetensi dasar.
3. Pengumuman Hasil Test Kompetensi Bidang diumumkan pada WEBSITE pada tanggal 3 Maret 2016.

V. Ketentuan Lain
1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap kesatu, kedua dan ketiga diharuskan melakukan pemberkasan
2. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh
panitia.
4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.