Wednesday 20 January 2016

Moratorium CPNS Terbatas - Pemerintah Akan Fokus Terhadap Penerimaan Guru, Kesehatan dan Hukum

Informasi CPNS - lowongancarikerja.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Yuddi Chrisnandi, menegaskan bahwa Kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus dilanjutkan. Saat ini, bahwa Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K). Hal ini diungkapkan oleh Menteri PAN-RB bapak Yuddi Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI di Jakarta, Rabu (20/1). Bapak Yuddi Chrisnandi mengatakan, Pemerintah belum mengambil kebijakan bahwa moratorium Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan terus dilanjutkan, dan Pemerintah belum merencanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari jalur P3K maupun dari jalur umum. Meski dengan begitu, lanjut oleh Bapak Yuddi Chrisnandi moratorium ini hanaya bersifat terbatas, karena Pemerintah akan tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga Pendidikan, tenaga Kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.




Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Tahun ini pemerintah akan lebih fokus kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum, kata bapak Yuddi Chrisnandi selaku Menpan - RB. Bapak Yuddi Chrisnandi menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan adanya penataan Sumber Daya Manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Tetapi disisi lain, anggaran Pemerintah saat ini masih terbatas. Maka karena itu, Pemerintah perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai. Menurut Bapak Yuddi Chrisnandi selaku Menpan - RB, Pemerintah juga harus melakukan penelahaan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak dan Pemerintah akan melakukan moratorium, sehingga Pemerintah bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur seperti apa.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR-RI bapak Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Pemerintah bersama Komisi II masih akan membahas mengenai penanganan Eks Tenaga Honorer Kategori II. Menurut beliau, Presiden tidak mungkin tidak tahu mengenai masalah ini. Pemerintah akan pelajari semua, dan tidak mungkin Pemerintah tidak menangkap aspirasi masyarakat. Jadi, menurut Rambe selaku Ketua Komisi II DPR-RI, Pemerintah akan membahas lagi dalam pertemuan satu atau dua minggu ke depan.

Jadi, kita tunggu hasilnya dan persiapkan diri anda!!!!!!!!!