Tuesday 8 December 2015

lowongan kerja kementerian Kelautan dan Perikanan Non PNS - Indonesia

lowongan kerja - lowongancarikerja.com - Sejak era reformasi di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang dihampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya krisis yang melanda negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satunya adalah berkaitan dengan orientasi pembangunan. Sektor kelautan hampir dikatakan tidak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi non konvensional dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi dan berbagai jenis mineral.




Di bulan Desember 2015 kemeterian kelautan dan perikanan membuka lowongan kerja dan kesempatan berkarir bagi putra - putri Indonesia dengan tamatan D3, D IV dan S1 untuk bergabung menjadi karyawan dengan posisi sebagai:

Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)

INFORMASI UMUM
Informasi resmi Pendaftaran PPB hanya dapat dilihat melalui website Pusluhdaya KP
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran asli kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi biodata pelamar pada WEBSITE

Pendaftaran dimulai pada tanggal 04 s/d 14 Desember 2015

PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.1. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. laki-laki atau perempuan
  3. Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar baru)
  4. Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Honor Daerah / Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan)
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik
  8. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak
  9. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN
  10. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi
  11. Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.
Persyaratan Khusus
a. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota

b. Bagi pelamar Ex-Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2015 yang akan direkrut kembali menjadi PPB Tahun 2016 adalah PPB yang mempunyai kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi dari tim evaluasi Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP.

TATA CARA PENDAFTARAN
Ketentuan Umum
Tata Cara Pendaftaran
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi administrasi Penyuluh Perikanan Bantu
  • Pelamar harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen ppb 2016 yang ada di WEBSITE
  • Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. 
  • Bila kemudian ditemukan data yang diisi tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku
  • Pelamar wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota melalui rekrutmenppb2016@gmail.com paling lambat tanggal 14 Desember 2015.
  • Bagi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015 yang akan melamar kembali, tetap harus menyertakan rekomendasi dari Dinas yang menangani perikanan di kab/kota saat ini. PPB Tahun 2015 yang akan diangkat kembali adalah PPB yang memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pelaporan
  • Selain melakukan pendaftaran secara online, pelamar juga harus mengirimkan berkas lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran)
Surat lamaran
Surat lamaran yang diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada

Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan 
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 
Gedung Mina Bahari III, Lantai 6

paling lambat tanggal 14 Desember 2015 cap pos.
Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran melalui email ataupun fax.
Berkas lamaran terdiri dari:
a. Surat permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) ditulis tangan;
b. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
d. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
e. Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir
f. Fotocopy legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter (puskesmas / Rumah Sakit)
g. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian
h. Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti
i. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan SDM KP (Khusus tenaga Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015)
j. Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian
k. Surat Pernyataan:
1. tidak sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta
2. tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN
3. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
4. bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia.

l. Surat rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota baik untuk PPB Tahun 2015 maupun pelamar baru.
2. Lamaran disusun berurutan dan dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup. Berkas dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut:


Gambar surat kiriman



Gambar surat kiriman

Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang);
Panitia tidak menerima berkas secara langsung.

V. SELEKSI
Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 meliputi seleksi administrasi yang diinput online dan berkas asli.

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  1. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui WEBSITE Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP atau melalui email. Pastikan Anda mencantumkan alamat email yang valid.
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dihubungi oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP
  3. Penentuan hasil Seleksi administrasi menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak dapat diganggu gugat.

LAIN-LAIN

  1. Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi Penyuluh Perikanan Bantu walaupun telah lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak sah.
  2. Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  3. Seluruh tahapan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
  4. Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Panitia.

PENUTUP
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui pelamar Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Pernyataan