Monday 11 January 2016

lowongan kerja Kemdikbud Non CPNS - Januari 2016

lowongan kerja Non CPNS - lowongancarikerja.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merupakan kementerian dalam pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak-anak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berdiri pada tanggal 27 Oktober 2014.

Di jaman prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi tetapi lebih pada kepentingan kolonial Belanda. Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum pun sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia adalah Kihajar Dewantara; Di dalam Kabinet Syahrir 1 Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia dan pada Kabinet Syahrir II Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai pada tanggal 2 Oktober 1946. Setelah itu digantikan oleh Mr. Soewandi sampai tanggal 27 Juni 1947.



Di bulan Januari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan kerja Seleksi Calon Penerimaan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri bagi putra - putri tamatan S1 dengan posisi sebagai dan baca juga lowongan kerja BRI

Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Guru Mata Pelajaran IPA Biologi

Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2016.
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota Polri / Anggota TNI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS atau tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

C. Persyaratan Khusus:
a. Berijasah minimal S1 dengan minimal IPK 3.00 sesuai mata pelajaran yang dibutuhkan.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
c. Memiliki nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d. Memiliki pengalaman pengajar minimal 5 (lima) tahun pada mata pelajaran yang diampu.
e. TOEFL minimal nilai 500 atau IELTS 6.00.
f. Memiliki sertifikat / penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar seperti Olah raga, Pramuka, Seni budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), dll

D. Rencana Penjadwalan:
Pengumuman Resmi Seleksi Guru                                            : 31 Desember 2015
Waktu Pendaftaran                                                                    : sampai 15 Januari 2016
Seleksi Kualikasi Calon Pelamar                                              : 16-17 Januari 2016
Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi                                    : 18 Januari 2016
Pemberkasan Dokumen Administrasi                                       : 19-31 Januari 2016
Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing         : Minggu pertama februari 2016
Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi                        : Minggu kedua februari 2016
Wawancara                                                                               : Minggu ketiga februari 2016
Pengumuman Final                                                                   : Minggu ketiga februari 2016
Proses Perizinan / Penugasan Ke luar Negeri                          : Minggu ketiga februari 2016
Pembekalan / Persiapan Keberangkatan                                  : Februari-Maret 2016
Keberangkatan                                                                         : Maret 2016 / Juni 2016

E. Tata Cara Pendaftaran:
1. Calon pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran calon Guru SILN bagi Non PNS di link INI
Pelamar di mohon Tidak mengirimkan berkas apa pun pada tahapan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kelengkapan berkas persyaratan diperlukan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi kualifikasi.

2. Pelamar Tidak di Pungut Biaya Apapun. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum / pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

F. Proses Seleksi
1. 100 (seratus) daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kemdikbud

2. Informasi tentang kelengkapan berkas persyaratan beserta batas waktu penyerahannya diumumkan melalui portal resmi Kemdikbud dan kelengkapan berkas persyaratan meliputi:
---> Foto copy dan akte lahir.
--> Foto copy Ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
--> Foto copy sertifikat Profesi Pendidik yang dilegalisir.
--> Foto copy Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
--> Surat keterangan mengajar dari sekolah / yayasan yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampu minimal 5 tahun.
--> Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (sekolah / yayasan) yang disampaikan dalam amplop tertutup.
--> Surat ijin dari pimpinan institusi (sekolah / yayasan) untuk mengikuti proses seleksi.
--> Sertifikat TOEFL minimal nilai 500 atau IELTS 6.0 yang masih berlaku.
--> Sertifikat / penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar seperti: Olah raga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya atau teknologi informasi komunikasi (ICT), dll.
--> Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru Sekolah di Luar Negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal / yang bersangkutan dinyatakan gugur.

3. Pelamar yang telah melengkapi berkas pernyataan dapat mengikuti proses seleksi kompetensi yang terdiri dari Uji Kompetensi Guru dan Kemampuan Bahasa Asing.

4. Daftar nama peserta seleksi kompetensi yang dinyatakan lulus akan di umumkan melalui portal Kemdikbud dan dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu wawancara di depan panelist Kemdikdub, Kemenlu serta perwakilan RI terkait.

5. Daftar nama peserta seleksi wawancara yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal Kemdikbud dan dalam rangka proses pengangkatan, Calon Guru Sekolah Indonesia di luar negeri definitif dwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
--> Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
--> Daftar riwayat hidup dilengkapi pas foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
--> Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
--> Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
--> Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru Sekolah di luar negeri dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris masing-masing 1 lembar dicetak 2 set diatas kertas A4.
--> Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia diangkat menjadi guru sekolah di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
--> Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai guru sekolah di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

G. Penentuan Kelulusan:
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di SINI.
2. jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan februari 2016.
3. Penetapan / keputusan Panitia Seleksi Guru Sekolah di luar negeri tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

H. Ketentuan Lain
--> Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
--> Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru Sekolah di luar negeri maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal / yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru Sekolah di luar Negeri.
--> Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan berkas untuk penetapan sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan batal atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
--> Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar selalu diharapkan memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal Kemdikbud.