Thursday 21 January 2016

lowongan kerja Komisi Penyiaran Indonesia - Januari 2016

lowongan kerja Non CPNS - lowongancarikerja.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3. Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).



Di bulan Januari 2016 Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI membuka lowongan kerja dan kesempatan berkarir bagi putra - putri dengan tamatan S1 dan S2 untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai dan baca juga lowongan kerja BPS

Tenaga Ahli Hukum

Uraian Kerja
•   Memberikan analisis dan pertimbangan hukum;
•   Membantu dan melaksanakan kegiatan terkait penyelesaian permasalahan hukum;
•   Melakukan kegiatan kajian, rekomendasi, dan membantu penyususan ketentuan peraturan KPI.

Persyaratan Khusus
a. Memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang Hukum;
b. Memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan membuat perjanjian;
d. Memiliki surat rekomendasi dari ahli/profesional mengenai keahlian dan kemampuan saudara.

Persyaratan Umum
a. Berpendidikan minimal S1 Hukum (diutamakan sudah S2 Hukum);
b. Memiliki 3 tahun pengalaman kerja di bidang hukum;
c. Memiliki kesehatan Jasmani dan Rohani yang baik yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat terbaru;
d. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan melampirkan SKCK dari Kepolisian;
e. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris (lisan dan tulisan) dengan baik;
f. Memiliki kemampuan mengoprasikan komputer (minimal MS. Word, Power Point, Excel);
g. Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik.

Jika ingin menjadi karyawan Komisi Penyiaran Indonesia dan sudah memenuhi kualifikasi atau persyaratan lowongan kerja di atas maka dapat melampirkan berkas-berkas seperti: Surat Lamaran, Curriculum Vitae, Fotokopi Ijazah, Fotokopi KTP serta Foto terbaru ukuran 4x6 (berwarna, 1 lembar) dan lamaran dikirimkan langsung kepada Ketua KPI Pusat, d/a Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada No. 8 Gedung Bapeten Lt. VI, Jakarta Pusat. Batas waktu memasukkan lamaran tanggal 22 Januari 2016 pukul 15.00 WIB