Saturday, 21 November 2015

lowongan kerja Non PNS RSUP dr. Soeradji - Klaten

lowongan kerja - lowongancarikerja.com - RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda (kini Indonesia) yang terdiri dari perkebunan tembakau, tebu dan perkebunan rami.

Pada tahun 1942 Jepang masuk / menguasai Pemerintah hindia Belanda sehingga "Dr. SHEURER HOSPITAL" juga dikuasai Jepang. Pada tahun 1945 Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Dengan demikian "Dr. SHEURER HOSPITAL" juga berada pada kekuasaan pemerintah Indonesia dan sejak saat itu namanya diganti menjadi RUMAH SAKIT UMUM TEGALYOSO KLATEN. Nama ini diambil dari nama desa dimana RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro berada yaitu desa Tegalyoso. Selama pemerintahan Jepang Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Maeda dan Dr. Curuta. Kemudian setelah Jepang pergi (tahun 1945) Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Soenoesmo.

Pada tahun 1952 Dr Soenoesmo yang pada waktu itu sebagai pimpinan rumah sakit, meninggal dunia karen sakit dan menjalani operasi appendicitis. Sebagai pengganti pimpinan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro ditunjuk Dr. Horner didampingi oleh Dr. Bakker Yunior.

VISI
Menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional yang Ramah Lansia pada tahun 2019

MISI

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pelayanan kesehatan paripurna, berkualitas dan terjangkau sesuai Iptek dokkes
  2. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan,dan Penelitian yang berkualitas
  3. Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Kepuasan Stakeholder
  4. Meningkatkan kesejahteraan dan jenjang karir karyawan



Di bulan November 2015 RSUP dr. Soeradji membuka lowongan kerja Non PNS dan memberikan kesempatan berkarir bagi putra - putri Indonesia dengan tamatan D3 dan S1 untuk bergabung menjadi karyawan dengan posisi sebagai:


  1. Perawat
  2. Apoteker
  3. Petugas K3
  4. Nutrisionis
  5. Penyuluh Kesehatan
  6. Perekam Medis
  7. Asisten Apoteker
  8. Fisioterapis
  9. Pranata Laporan Keuangan 
  10. Teknisi Mesin
  11. Teknisi Bangunan
  12. Teknisi Listrik
  13. Arsiparis
  14. Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  15. Pengadministrasi Umum 
  16. Analis Data
  17. Pengelola Data
  18. Programer (menguasai pemrograman dengan php dan MySQL)
  19. Analis Data (Hardware dan Jaringan)
  20. Pengelola Data (Hardware dan jaringan)
  21. Pengelola Data (Sistem Support)

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Usia Pelamarterhitung mulai tanggal 1 Desember2015 berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
  3. IPK minimal 2,75
  4. Akreditasi Prodi minimal B
  5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai baik PNS maupun sebagai pegawai swasta;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
  9. Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
  10. Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan
  11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI
  12. Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.

II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Semua pelamar wajib melampirkan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
2. Bagi pelamar formasi Perawat, Apoteker, Nutrisionis, Perekam Medis, Asisten Apoteker, Fisioterapis, wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau Sertifikat Kompetensi dan bukti pengajuan / pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran ditujukan kepada Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten melalui PO BOX 144 Klaten, mulai tanggal 20 s.d 25 November 2015 Cap POS, dengan catatan :
a. Lamaran masuk di PO BOX / Panitia paling lambat tanggal 27 November 2015 pukul. 18.00 WIB
b. Meskipun cap pos tanggal 27 November 2015, tapi samapi ke PO BOX / Panitia melampau waktu yang ditentukan dinvatakan augur / tidak sah.
2. Dokumen yang harus ada dan dimasukkan didalam map dan amplop adalah sebagai berikut :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, ditulis tangan dengan tinta hitam dan huruf balok (BESAR) serta dilampiri
foto bewarna 4x6 = 2 Ibr.
b. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sebagaimana format terlampir (bisa di download melalui website usdmp.rsupsoeradjitirtonegoro.co.id) :
1) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan gerakan yang menentang Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai baik PNS maupun sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
5) Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
c. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
d. Foto copy Sertifikat / Surat Keterangan Akreditasi Prodi minimal B (diperbolehkan download dari Internet);
e. Foto copy KTP diperbesar 200%
f. Daftar Riwayat Hidup / Curiculum Vittae (CV) ditandatangani pelamar;
g. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir;
h. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
i. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
j. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar formasi tenaga kesehatan sebagaimana tersebut dalam persyaratan khusus atau Sertifikat Kompetensi dan bukti pengajuan / pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.
k. Foto copy Surat Keterangan Kerja dari RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro dilampiri Daftar Penilaian Kinerja Pegawai (jika jadi Pegawai Non PNS Tetap / Kontrak yang mau ikut dengan menggunakan ijazah yang lebih tinggi atau Pegawai Harian Lepas (PHL)
I. Foto copy Sertifikat Pelatihan / Kursus yang pernah diikuti (jika ada).

3. Berkas disusun dengan urutan sebagaimana dijelaskan di atas dan dimasukkan kedalam amplop dengan dituliskan kode peminatan sebagai berikut:

A, B, D, F, G, H Amplop warna HIJAU
C , E I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U Amplop warna KUNING

NB: KODE FORMASI DITULIS DI KANAN ATAS

4. Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas
5. Panitia tidak menerima lamaran yang datang langsung (tidak melalui PO BOX).

V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian Seleksi dilakukan 4 (empat) tahap :
a. Ujian Tahap I Seleksi Administrasi
1) Setiap orang hanya bisa melamar 1 (satu) kali dan 1 (satu) peminatan, apabila memasukkan lamaran lebih dari 1 (satu) kali dan 1 (satu) peminatan maka akan dinyatan gugur / tidak sah (lamaran akan terpantau / masuk data base panitia).
2) Setiap lamaran yang masuk sesuai ketentuan yang ada akan di seleksi dan divalidasi oleh panitia.
3) Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Nomor Ujian dan diikutkan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
4) Yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website usdmp.rsupsoeradjitirtonegoro.co.id dan Papan Pengumuman RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro dan dapat mengambil Nomor Ujian pada :
Hari: Sabtu dan Senin
Tanggal: 28 dan 30 November 2015
Pukul: 08.30 s/d 14.00 WIB 
Tempat:  Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
b. Ujian Tahap II Tes Kemampuan Dasar (TKD) :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meliputi : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU), meliputi : Kemampuan verbal (sinonim, anonym, analogi pemahaman wacana); Kemampuan kuantitatif (deretan angka, aritmatika, geomatrika) dan kemampuan penalaran (logis dan analitis)
3) Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), meliputi : kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.
4) Hasil TKD langsung dapat dilihat dan diumumkan kepada peserta setelah mengikuti TKD (dinyatakan lulus apabila nilai 70 keatas)

Tes Kemampuan Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada :

Hari: Selasa s/d Sabtu
Tanggal: 1 s/d 5 Desember 2015
Waktu: 08.30 s/d selesai
Tempat: Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
Catatan : Apabila dalam waktu diatas belum mencukupi untuk pelaksanaan TKD, maka akan diberikan tambahan waktu pada Hari Senin s.d. Selasa (tanggal 7 s.d.8 Desember 2015)

Ujian Tahap III Psikotes
1) Psikotes diampu oleh lembaga Independen (Pelita Jiwa Sejahtera Yogyakarta)
2) Tiap peserta dikenai biaya sebesar :
a. Biaya psikotes
b. Biaya konsumsi

Jumlah
= Rp. 200.000,-
= Rp. 20.000,-
= Rp. 220.000,-

3) Biaya langsung dibayarkan pada pihak pelaksana (Pelita Jiwa Sejahtera Yogyakata) saat pelaksanaan psikotes.
4) Psikotes akan dilaksanakan pada :
Hari: Kamis
Tanggal: 10 Desember 2015
Waktu: 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

d. Ujian Tahap IV Tes Kemampuan Bidang (TKB)
1) Tes tertulis, yang akan dilaksanakan pada :
Hari: Senin
Tanggal: 14 Desember 2015
Waktu: 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

2) Tes praktek / kompetensi sesuai bidang, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa s.d. Rabu
Tanggal : 15 s.d. 16 Desember 2015
Waktu : Pukul 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Bagi Peminatan pada Formasi Perawat, akan dilakukan tes MMPI
1) MMPI diampu oleh Tim Independen
2) Tiap peserta dikenai biaya sebesar Rp. 75.000,-
3) Biaya langsung dibayarkan pada pihak pelaksana saat pelaksanaan MMPI.
4) MMPI akan dilaksanakan pada :
Hari: Jummat
Tanggal: 18 Desember 2015
Pukul 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat: Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Pengumuman hasil akhir :
Hari: Selasa
Tanggal: 29 Desember 2015
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: bisa lihat di SINI dan papan pengumuman RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Kelengkapan Berkas :
Hari: Rabu
Tanggal: 30 Desember 2015
Waktu: 09.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat: Subbag SDM RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Berkas yg dilengkapi adalah materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar untuk Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Calon Pegawai BLU Non PNS Tetap.

Jadwal pelaksanaan dapat berubah dan peserta akan diinformasikan melalui di SINI  atau papan pengumuman dan alat informasi lainnya.

VII. LAIN-LAIN
  1. Seluruh proses Pengadaan Calon Pegawai BLU Non PNS Tetap mulai dari proses pendaftaran / pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen
  2. Proses pengadaan tidak dipungut biaya kecuali Psikotes bagi setiap peserta yang lulus TKD dan khusus Perawat ada tambahan tes MMPI, biaya dibebankan kepada peserta dan langsung dibayarkan kepada penyelenggara
  3. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Pejabat atau Panitia, sehingga peserta dihimbau untuk tidak melayani tawaran untuk mempermudah dan meloloskan untuk bisa diangkat sebagai Calon Pegawai Non PNS Tetap dengan jalan diluar aturan yang berlaku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
  4. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus / gugur dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  5. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan seleksi Calon Pegawai Non PNS Tetap RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Tahun 2015 melalui Pengumuman Resmi yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan ini, baik bagi Panitia dan Pegawai RSUP dr. Soeradji Tirtoengoro akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maupun aturan lain yang berlaku.
  8. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali
  9. Saat mengikuti tahapan seleksi, peserta wajib berpakaian rapi, baju berkrah dan memakai sepatu (tidak boleh mengenakan kaos dan sandal), diluar ketentuan tersebut tidak dilayani

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dapat dipergunakan bagi yang berkepentingan.