lowongan kerja - lowongancarikerja.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Di bulan Desember 2015 LKPP membuka lowongan kerja Non CPNS dengan tamatan D3 dan S1 untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:
Staff Pendukung
URAIAN PEKERJAAN
- Mendukung pelaksanaan kegiatan pada unit kerja.
- Membantu pengelolaan administrasi keuangan pada setiap kegiatan/ aktivitas pada unit kerja.
- Mengelola Barang Habis Pakai dan melakukan stock opname.
- Melakukan pencatatan pada pengelolaan kas sederhana.
KUALIFIKASI
- Pria/Wanita
- Usia Min. 20 Tahun Maks. 30 Tahun
- Fresh Graduate/ Pengalaman Min. 1 Tahun (Diutamakan)
- Minimal D3 Jurusan Akuntansi
- IPK. Min. 3.00
- Menguasai Ms. Office (Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point)
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya